Latest News

Datang ke Kudus, Presiden SBY Tak Takut Lengser?

SEPUTAR KUDUS - Presiden SBY [istimewa]
SEPUTAR KUDUS - Ada mitos yang hingga saat ini masih berkembang di sejumlah kalangan masyarakat Kudus. Mitos itu, yakni siapapun presiden yang datang ke Kudus akan lengser keprabon, atau lengser dari jabatannya. Lalu, apakah Presiden SBY tak takut lengser dengan kedatangannya di Kabupaten Kudus pada hari ini (13/3/2014)?

Pada tahun 2012, Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur datang berkunjung ke Kota Kretek. Dia datang mengunjungi kediaman KH Sya'roni Ahmadi, seorang kiai kharismatik yang sangat terpandang bagi kalangan warga Muslim. Kedatangannya pada saat itu, lebih heboh dibanding kedatangan presiden SBY saat ini. Bahkan, ribuan warga dari sejumlah daerah di Jawa Tengah, datang ke Kudus untuk ikut menyambut kedatangan cucu pendiri NU itu.

Konon, presiden pertama Indonesia, Soekarno, juga pernah datang ke Kudus. Dia menyempatkan diri salat di Masjid Al-Aqsha, kompleks makam Sunan Kudus. Namun, tak ada keterangan jelas tujuan dan kegiatan sang proklamator itu datang ke Kudus. Tak ada sumber yang memadahi terkait kedatangannya itu ke Kota Kretek.

Gus Dur dilengserkan dari jabatan kepresidenan oleh kelompok Poros Tengah yang juga mendukungnya dalam pencalonan presiden. Lengsernya Sang Guru Bangsa itu, tak lama setelah berkunjung ke Kudus. Sedangkan Bung Karno, konon juga dilengserkan, setelah berkunjung ke Kudus. Dia dilengserkan dalam kudeta terselubung oleh Presiden Soeharto, setelah terbit Super Semar.

Lalu, apakah Presiden SBY akan lengser setelah berkungjung ke Kudus? Tentu saja, dia akan segera lengser. Tahun ini merupakan tahun terakhir dia memimpin Indonesia, setelah terpilih dalam proses demokratis pada Pemilu 2004 dan 2009 lalu. Dia akan lengser, setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2014, yang dijadwalkan berlangsung pada Juli nanti.

SBY, tidak mungkin akan menjabat sebagai presiden, karena politisi Partai Demokrat itu sudah dua kali menjabat. Sebagai regulasi yang ada, seseorang hanya diperbolehkan menjabat presiden dua kali berturut-turut, sebelum dia bisa mencalonkan kembali. (Mase Adi Wibowo)