Latest News

Suroso Hidupi Istri dan Anaknya dari Hasil Berjualan Cilok di Jalan Bakti Kudus

SEPUTARKUDUS.COM, BURIAN - Di gang kecil utara Jalan Bakti, Burian, Kota, Kudus, tampak gerobak yang ditutup payung warna-warni. Di dekat gerobak itu terlihat seorang pria mengenakan celana pendek dengan tas di pinggangnya yang sedang melayani pelanggannya. Suroso (30), nama pria tersebut, mengaku bisa menghidupi istri dan satu anaknya hasil berjualan cilok tersebut.
penjual cilok
Suroso melayani pembeli cilok di Jalan Bakti, Kudus. Foto: Ahmad Rosyidi

"Penghasilan saya dari berjualan cilok ya cukup lah untuk membiayai hidup istri dan satu putra saya. Kalau musim kemarau seperti ini penghasilan saya menurun, tapi ya masih cukup,” jelasnya.

Kepada Seputarkudus.com, Suroso mengatakan baru berjualan cilok di Kudus sekitar dua bulan terakhir. Cilok yang dia jual seharga Rp 500 per butir, yang memiliki ciri khas rasa Tangerang Selatan. Namun dia juga menjual cilok yang memiliki cita rasa Tasik, Bogor, dan Bandung. Di Kudus, setau Suroso baru dirinya yang menjual cilok dengan khas rasa Tangerang Selatan. 

“Cilok yang saya jual ini ciri khas rasa Tangerang Selatan. Cilok itu ada beberapa ciri khas rasa, ada Tasik, Bogor, dan Bandung, setau saya. Di Kudus saya baru saya yang menjual. Di pasar Bitingan ada yang jual cilok juga, tapi khas Tasik. Mungkin ada lagi tapi saya belum tau saja,” ungkap Suroso. 

penjual_cilok_kudus

Cilok yang dijualnya dia ambil di daerah Kaliwungu, tempat pemilik franchise. Dia bercerita, bergabung dengan franchise dipinjami fasilitas gerobak dan perlengkapan penjualan. Pada pagi sekitar pukul 7.00 WIB dia mengambil cilok ke Kaliwungu untuk dijual di dekat rumahnya, Desa Burian. 

“Untuk bergabung di franchise itu sangat mudah, tidak perlu membayar. Cuma butuh semangat berjualan agar dapat hasil maksimal,” tambahnya.

Nomer 1-008 adalah nomer grobak franchise yang digunakan Suroso berjualan. Menurutnya, itu menandakan dia merupakan penjual nomer 8, karena kurang lebih ada sekitar 10 penjual seperti dirinya. Dan tempat berjualan juga harus dengan jarak-jarak yang ditentukan, tidak boleh berdekatan satu sama lain.