Ahmad Rizka Mubarok (Facebook) |
Dengan aplikasi ini, perangkat desa bisa melihat pembukuan secara sederhana jumlah anggaran dan belanja secara periodik, baik harian, bulanan, ataupun tahunan. Perangkat desa juga bisa melihat secara detil anggaran pendapatan dan belanja, disertai keterangan waktu dan keterangan lainnya. Dengan aplikasi ini, pemerintah desa bisa menganalisa keuangan terkait kebijakan yang telah dan akan dijalankan.
Aplikasi ini tidak hanya dilengkapi dengan sistem pembukuan keuangan. Namun, aplikasi ini juga dilengkapi dengan sistem data kependudukan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah desa melakukan pelayanan terhadap warga. Sistem kependudukan ini, mampu memudahkan perangkat desa mengecek data penduduk beserta riwayat kependudukan. Baik itu lahir, pindah atau kematian. Dalam aplikasi ini, data kependudukan dilengkapi dengan NIK sesuai data Disdukcapil, alamat lengkap, dan foto penduduk.
Menurutnya, aplikasi ini telah diterapkan di beberapa desa di Kudus. Di antaranya Desa Berugenjang, Terangmas, Klumpit dan sejumlah desa lainnya. Sejauh ini, aplikasi yang dibuatnya itu, dinilai perangkat desa tersebut mampu memudahkan mereka mengelola keuangan desa.
"Banyak pemerintah desa yang telah tertarik menggunakan aplikasi ini. Mereka telah melihat dan mencoba. Bagi perangkat desa yang tertarik menggunakan, akan kami berikan pelatihan dan modul, serta pendampingan. Aplikasi ini sangat cocok digunakan, sesuai dengan UU Desa yang telah dibuat oleh pemerintah," tutur aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kudus tersebut.