SEPUTAR KUDUS - Videotron di Alun-alun Simpang Tujuh, Kudus. |
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, media iklan berupa reklame atau baliho yang melintang di atas jalan harus dibongkar (Koran Muria, 26 April 2014). Pembongkaran tersebut, juga didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif (Suara Merdeka, 25 April 2014).
Videotron tersebut dipasang salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia, dari Kudus, yakni PT Djarum. Selain menayangkan pertandingan bola untuk nobar (nonton bareng), layar elektronik raksasa yang menggunakan teknologi LED tersebut digunakan sebagai media promosi perusahaan tersebut. Selain itu, juga digunakan untuk menayangkan kegiatan-kegiatan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Saat awal videotron tersebut dipasang, banyak warga Kabupaten Kudus yang sengaja berhenti di tepi jalan untuk menyaksikan tayangan yang diputar. Padahal, tayangan tersebut hanya berupa iklan produk rokok yang diulang-ulang, yang tentu tidak menarik. Namun, munculnya layar elektronik raksasa tersebut cukup menyita perhatian, karena saat itu hanya kota-kota besar yang memiliki videotron.
Dalam berbagai kesempatan, videotron tersebut menayangkan tayangan-tayangan bola dari sejumlah liga di Eropa, yang disponsori produk Djarum. Kawasan alun-alun selalu ramai, karena banyak pecinta bola yang nobar di sekitar videotron. Tak hanya itu, videotron tersebut juga sering menayangkan pertandingan Timnas Indonesia, ketika bertanding dengan tim negara lain. Bahkan, saat final Piala AFF 2010 silam, jalan di kawasan alun-alun ditutup karena dipadati warga yang menyaksikan pertandingan tersebut di videotron.
Kini, tak akan ada lagi suasana serupa sebagaimana kemeriahan final Piala AFF 2010. Videotron yang selama ini menjadi landmark pusat Kota Kudus ini tidak ada lagi. Tentu, ada yang memiliki kenangan tersendiri bagi warga, pecinta bola, yang sering menonton tayangan di layar raksasa itu. (Mase Adi Wibowo)