Menurut Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, Sancaka Dwi Supani (24/6) kemarin mengungkapkan proses rehab dilakukan langsung oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Prambanan, pasalnya bangunan tersebut tergolong Benda Cagar Budaya (BCB) yang harus dilindungi.
“Proses rehab bangunan museum daerah tersebut akan mempercantik bangunan namun tidak merubah bentuk asli bangunan. Sebagaimana ketentuan undang-undang Nomor 5 tahun 1992, rehab bangunan BCB tidak boleh merusak atau merubah bentuk asli bangunan yang ada” papar Supani.
Ia menambahkan, secara keseluruhan proses rehab bangunan akan ditangani langsung oleh BP3, mulai dari desain gambar hingga tenaga kerja dikelola langsung oleh BP3. “Kami dari Disbudpar Kudus hanya bersifat koordinasi. Dan kami cukup bersyukur dengan adanya bantuan rehab ini,’’ tandasnya.
Disinggung mengenai biaya yang dialokasikan untuk proses rehab tersebut Supani mengaku tidak tahu pasti. Sebab, seluruh alokasi biaya yang berasal dari APBD Provinsi dikelola oleh BP3. Bangunan eks Kawedanan Tenggeles merupakan salah satu bangunan yang ditetapkan menjadi BCB oleh Pemkab Kudus. Bangunan tersebut didirikan sejak masa colonial Belanda sekitar tahun 1918.
Bangunan yang sempat mangkrak sebelum difungsikan menjadi museum daerah tersebut terdiri dari pendapa dan bangunan penunjang seluas 340 meter persegi dan didirikan di atas lahan seluas 4.450 meter persegi. Saat ini bangunan tersebut difungsikan sebagai rintisan museum daerah yang menyimpan beberapa peninggalan bersejarah Kudus.
Sementara itu Ketua Tim Lapangan dan sekaligus juru gambar proses rehab bangunan dari BP3, Herwanto mengatakan rehab akan dilakukan dengan mengganti kayu-kayu atap yang sudah lapuk. Selain itu, bagian tembok depan akan diganti dengan gebyok sebagaimana bentuk bangunan pada awal mula berdiri.
Namun beberapa bagian utama dari bangunan sama sekali tidak akan disentuh, seperti pilar-pilar kayu jati dengan arsitektur kuno serta hiasan-hiasan pada tiang kayu. Keberadaan bagian tersebut akan tetap dipertahankan sesuai aslinya.
Proses rehab yang dikerjakan 12 pekerja terdiri dari tukang bangunan dan ahli gambar tersebut direncanakan selesai 3 bulan ke depan. Tak hanya difungsikan sebagai museum, bangunan tersebut juga akan difungsikan sebagai balai pertemuan dan pelatihan untuk para pelajar dan masyarakat di Kudus agar dapat mempelajari serta mengeksplorasi temuan dari situs purbakala yang dimiliki kota kretek tersebut. (*)