Latest News

Berawal dari Kumpul di Pengajian, Ibu-Ibu Ini Membuat Koperasi Wanita Khadijah yang Berbasis Syariah

SEPUTARKUDUS.COM, KAJEKSAN - Di sebuah ruko di tepi Jalan KH Turaikhan Adjuri, Desa Kejaksan, Kecamatan Kota, Kudus, tampak seorang wanita berjilbab sedang melipat jas hujan. Di bagian depan ruko tersebut terpampang papan nama Koperasi Wanita Khadijah. Wanita itu bernama Lis Faridah (35), pengelola koperasi yang didirikan sejak 2010 bermula dari perkumpulan pengajian. 


Lis Farida mencatat administrasi Koperasi Wanta Khadijah. Foto: Ahmad Rosyidi 


Lis, begitu wanita itu akrab disapa, sudi berbagi cerita kepada seputarkudus.com, terkait pembentukan koperasi tersebut. Dia mengatakan, saat awal didirikan memiliki 32 anggota. Mereka tak lain anggota kelompok pengajian yang kemudian berinisiatif mendirikan lembaga keuangan. 

"Awalnya kami terkendala modal. Akhirnya anggota pengajian menyepakati untuk mengumpulkan iuran minimal Rp 500 ribu per orang. Dari iuran tersebut terkumpul modal Rp 21 juta. Uang tersebut kemudian dibuat untuk menyewa ruko di Jalan KH Turaikhan Adjuri dan membeli perlengkapan kantor," ujar Lis kepada Seputarkudus.com.

Dia menjelaskan, nama Khadijah dipilih sebagai lambang wanita yang sukses dibidang perekonomian, seperti istri Rasulullah SAW. Koperasi yang dibentuk tersebut berbasis syariah. Lis mengatakan masih banyak masyarakat yang masih belum memahami sistem koperasi syariah. Dengan adanya Koperasi Wanita Khadijah dia berharab bisa mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan sistem koperasi yang benar.




Koperasi Wanita Khadijah, katanya, hanya dikelola empat orang. Koperasi tersebut buka pukul 8.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk Sabtu mulai buka pukul 8.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Pada Minggu, koperasi tersebut tutup.

"Hingga saat ini kami telah memiliki sekitar 500 anggota, dan hanya ada sekitar kurang lebih 70 pria. Untuk meningkatkan keanggotaan, dalam waktu dekat ini akan membuka lowongan kerja bagian marketing," tutur warga Undaan Lor tersebut.

Dia menjelaskan, karena lembaga keuangan yang dikelola berbentuk koperasi, setiap orang yang hendak berinvestasi harus menjadi anggota. Syaratnya cukup menyerahkan fotokopi KTP, mengisi formulir, membayar simpanan pokok Rp 15 ribu, dan membuka rekening simpanan.

Setiap menabung atau investasi di Koperasi Wanita Khadijah nantinya anggota bisa mendapatkan bagi hasil sesuai tingkat pemasukan koperasi setiap bulan. Untuk pembiayaan atau utang, koperasi harus dilibatkan dalam urusan transaksi, dan bukan hanya utang uang.

“Kami memberikan pinjaman sesuai kebutuhan, dan angsuran sesuai kemampuan. Misal ada yang butuh untuk membayar sekolah anaknya, kami yang akan datang dan mengurus proses pembayaran. Atau beli ruko, setelah pihak pemohon sudah dapat pandangan rukonya, kami yang akan membayar transaksi pembeliannya. Jadi setiap pengajuan pembiayaan kami harus terlibat,” jelas wanita dua anak itu.